Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kebijakan insentif untuk masyarakat dalam bentuk penurunan tarif PPnBM (diskon pajak). Penurunan ini berlaku bagi kendaraan bermotor.
Kebijakan diatur dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan rencananya akan mulai berjalan mulai bulan Maret 2021. Namun, patut diingan bahwa kebijakan ini tak berlaku untuk semua segmen kendaraan bermotor karena hanya diperuntukkan bagi kendaraan kelas ≤ 1.500 cc berkategori sedan dan 4x2.
BACA JUGA:
Rincian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmat Widiana menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran segmen kendaraan yang masuk kriteria adalah level yang diminati oleh kelompok masyarakat kelas menengah. Tak hanya itu, segmen tersebut juga memiliki local purchase di atas 70 persen.
“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.
Rahman merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.
Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” paparnya.
Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tandas Rahmat.
Selain informasi terkait diskon pajak kendaraan bermotor, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!