‘Keluyuran’ di Indonesia Selama 10 Tahun, Warga Negara China Ini Akhirnya Ditahan Pihak Imigrasi
Kanim Imigrasi Jayapura Darwanto didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono (Foto: Antara)

Bagikan:

Seorang warga negara China bernama Zhang Qing alias Muhamad Benny, ditahan pihak Imigrasi Jayapura. Penahanan dilakukan karena ia tak memiliki dokumen keimigrasian. Meski begitu, ia ternyata mampu tinggal di Indonesia selama 10 tahun lebih.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono mengungkap bahwa pihaknya mengamankan Zhang pada 4 Desember 2020 lalu.

Dilansir dari Antara, Zhang tak memiliki sejumlah surat kelengkapan bukti WNI seperti KTP dan KK.

"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," kata Darwanto Selasa, 2 Februari.

Zhang Qing Memiliki Istri dan Anak

Dia menambahkan, yang bersangkutan dulu pernah mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.

Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.

Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.

Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," jelas Darwanto.

BACA JUGA:


Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.

Selain informasi terkait warga negara China Zhang Qing, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!