Presiden Jokowi Buka Investasi Miras, Amien Rais: Anda Sedang Menghancurkan Moralitas Bangsa
Pendiri Partai Ummat Amien Rais (Foto: Tangkap Layar Youtube Amien Rais Official)

Bagikan:

Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, melontarkan kritik terhadap sikap Presiden Joko Widodo yang membuka kemungkinan adanya investasi minuman keras di sejumlah provinsi. Pengesahan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

Amien Rais mengungkapkan, Presiden telah mengambil langkah fatal secara moral dan politik lantaran sudah memberikan izin pada perusahaan produksi minuman beralkohol atau miras.

"Pak Jokowi, anda sesungguhnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa. Jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Alquran, di mana khamr atau miras dan judi merupakan dosa besar," ujar Amien Rais melalui tayangan Youtube Amien Rais Official, Minggu, 28 Februari.

Amien Rais desak Jokowi cabut Perpres investasi miras

Mantan politisi PAN itu menambahkan, langkah Presiden jadi taruhan bagi generasi muda. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memperdagangkan minuman keras sebelum adanya Perpres 10/2021.

"Tidak diberikan legalitas saja sudah seperti itu keadaan kita. Apalagi ini memang sudah tren dari masyarakat yang mestinya kita tutup. Jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi generasi anak muda kita dengan menenggak miras," katanya.

Amien turut meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama untuk mendesak Jokowi mencabut Perpres tersebut.

Bahkan, Amien mewanti-wanti Jokowi bahwa langkahnya menentangkan ajaran agama. "Tolong dipikir kembali. kalau ada bisa surut itu besar jiwa anda. Kalau anda nekat, urusan anda bukan dengan kita, kita cuma rakyat ya. Tapi anda sudah menantang Allah, menentang kebenaran kitab suci Al-Qur'an," ungkap Amien.

"Silakan terus saja. Saya ucapkan selamat, tapi di akhirat anda punya urusan berat dengan Sang Maha Pencipta," lanjutnya.

Investasi miras dilakukan dengan memperhatikan budaya

Diketahui, pemerintah telah mengesahkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri minuman keras ini diketahui sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup.

Pengesahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Akan tetapi, pengesahan untuk berinvestasi di industri ini merupakan penanaman modal baru. Investasi ini pun hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Selain informasi terkait investasi miras, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.