Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa dengan Tommy Soeharto sukses menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy menggugat SK Kemenkumham Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).
Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang final pada Selasa, 16 Februari itu mengabulkan gugatan Tommy sebagai wakil Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. Sedangkan Menkumham jadi pihak tergugat.
BACA JUGA:
“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta, dikutip VOI dari Direktori Mahkamah Agung, Rabu, 17 Februari.
Di dalam putusannya, majelis PTUN menyatakan bahwa batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Alasan Tommy menggugat Kemenkumham
Masalah ini bermula ketika Tommy Soeharto masih memimpin partai. Saat itu, beberapa kader membentuk Presidium Penyelamat Partai Berkarya yang mewacanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Hal itu terjadi karena kader kecewa dengan prestasi para pengurus yang kala itu memimpin partai.
Terlebih, dalam Pemilu 2019, Partai Berkarya hanya berhasi meraup 2,09 persen suara atau 2.929.495 suara. Alhasil mereka tak berhasul masuk dalam parlemen.
Presidium Penyelamat Partai Berkarya menggelar Munaslub pada 11 Juli 2020 di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Mereka tetap ngeyel meski Tommy sudah mengeluarkan ancaman akan mencopot para kader yang ikut serta dalam gerakan ini.
Ancaman ini pun tak main-main. Sebab, saat Munaslub, putra dari Presiden Soeharto ini datang ke lokasi bersama dengan Sekjen Partai Berkarya saat itu Priyo Budi Santoso dan petinggi lainnya untuk melakukan pembubaran.
Meski sudah dibubarkan, Munaslub tetap selesai dilakukan dan berhasil mengganti tampuk kepemimpinan. Saat itu, Muchdi Pr didaulat menjadi Ketua Umum Partai Berkarya dan Badarudin Andi Picunang menjadi Sekjen. Sedangkan Tommy, terdepak dari jabatan ketua umum dan hanya menjadi dewan pembina.
Sebulan setelah kejadian ini, pada Agustus 2020, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Pr) mengaku mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham disebut menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan SK perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Hal ini kemudian membuat kubu Tommy Soeharto mempertanyakan alasan Menkumham mengeluarkan SK tersebut. Sebab, mereka menilai Munaslub yang diadakan sebelumnya tidak sah, ilegal, dan melanggar aturan partai.
Selanjutnya, kubu Tommy mengajukan gugatan pun ke PTUN Jakarta hingga akhirnya diputus.
Langkah Muchdi Pr ke depan
Setelah Menkumham diperintahkan untuk mencabut SK putusan gugatan Tommy Soeharto, Ketua Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," kata Muchdi dalam keterangan video, Rabu, 17 Februari.
Pengajuan banding ini dilakukan karena proses yang dijalani dari mulai persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang pelaksanaannya sejak 10-12 Juli 2020 lalu, telah dilakukan berdasarkan pada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya serta perundangan yang berlaku.
Dengan keputusan banding ini, Muchdi Pr meminta seluruh kader dan pengurus partai di seluruh tingkatan tetap solid dan berjalan seperti biasa hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkhracht.
Selain itu, SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tertanggal 30 Juli, kata dia, masih tetap berlaku dan sah sampai upaya hukum ini selesai.
Selain informasi terkait gugatan Tommy Soeharto, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.