Seorang Perempuan Curi Uang Milik Teman Dekatnya dengan Modus Silaturahmi
Polisi mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp150 juta yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Babel (Foto: Antara)

Bagikan:

Kasus pencurian uang tunai sekitar Rp150 juta akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Kejadian yang terjadi di Kecamatan Tempilang itu berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Tempilang.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah dikutip Antara, Kamis, 4 Februari.

BACA JUGA:


AKBP Fedriansah mengungkapkan, pelaku pencurian tak lain adalah orang dekat korban. Ia melakukan aksi kriminal itu dengan cara mengambil uang korban secara berulang. Atas perbuatannya, kerugian yang ditanggung mencapai Rp150 juta.

Pelaku Curi Uang yang Disimpan di Koper

Terungkapnya pencurian berawal dari kecurigaan orang tua pelapor bernama Gunawan yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam koper dan diletakkan di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," jelas AKBP Fedriansah.

Sementara itu, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu, 3 Februari.

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.

BACA JUGA:


Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak.

Kemudian jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," jelasnya lagi.

Selain informasi terkait tindak pencurian uang, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait