Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini dituding melakukan intervensi dalam pilkada Surabaya. Bahkan, kedua pihak dituding ikut memenangkan salah satu paslon, yakni Eri Cahyadi dan Armudji.
Dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan adanya tudingan intervensi tersebut kepada KPU Kota Surabaya. Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Saldi Isra berpendapat bahwa KPU Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan dari pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.
KPU Kota Surabaya Sebut Bawaslu Berwenang Jawab Pelanggaran Pilkada
Saldi Isra juga menanyakan jawaban atas kecurangan yang disebut pemohon. Namun, anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham berpendapat bahwa pelanggaran pilkada adalah kewenangan Bawaslu untuk menjawab.
Saldi Isra lantas menanyakan kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.
Agus Turcham awalnya menuturkan tidak mengetahui surat tersebut karena tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Akan tetapi, kemudian menjawab mengetahui adanya surat itu.
"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," tutur Saldi Isra.
Selanjutnya, dia mengingatkan semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.
Ada pun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.
BACA JUGA:
Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.
Sementara itu, Pemkot Surabaya didalilkan, di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil negara.
Selain informasi terkait sengketa di pilkada Surabaya, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!