Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua orang pelaku bom ikan di Biak, Papua. Penangkapan dilakukan KKP dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menjelaskan, penangkapan dua pelaku dilakukan pada Jumat, 29 Januari. Mereka diringkus di Kampung Insrom.
"Aparat kami di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat (29/1/2021). Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," kata Antam melalui siaran persnya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 1 Februari.
Ia menjelaskan, dua pelaku yang berinisial OB (59 tahun) dan NA (49) itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04. Mereka melakukan pengintaian setelah mendapat laporan dari masyarakat. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, serta ikan yang didapat dari pengeboman.
Antam memastikan, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak," jelas Antam.
Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak Papua yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.
Berkat informasi dari masyarakat, ujar dia, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.
"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Antam lagi.
Selain terkait pelaku bom ikan di Biak Papua, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!