Bagikan:

JAKARTA – Google menjadi salah satu perusahaan teknologi yang sering menghadapi tuduhan antimonopoli. Kali ini, perusahaan tersebut ditegur oleh pemerintah Jepang karena dituding mengambil keuntungan ilegal.

Bukan hanya ditegur, Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) mengeluarkan aturan cease and desist atau perintah berhenti dan jangan dilakukan. Aturan ini dikeluarkan jika perusahaan dianggap melanggar peraturan negara yang berkaitan dengan monopoli.

Menurut laporan The Japan Times, ini merupakan pertama kalinya satu dari lima perusahaan teknologi raksasa AS mendapatkan perintah cease and desist resmi dari pemerintah Jepang. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, perusahaan harus berhenti melakukan monopoli.

Selain itu, Google harus memberikan pengawasan kepatuhan dari pihak ketiga selama lima tahun dan menjelaskan praktik terbaru mereka secara terperinci. Jika tidak dilakukan, Google harus membayar denda.

Perintah resmi ini dikeluarkan karena Google terlibat dalam perilaku antipersaingan terhadap para pengembang. Perusahaan itu disebut memaksa para produsen perangkat untuk menandatangani Perjanjian Distribusi Aplikasi Seluler dan Perjanjian Bagi Hasil Pendapatan.

Perjanjian ini dinilai memberikan keuntungan yang tidak adil bagi perangkat lunak pihak ketiga. Secara sederhana, Google mewajibkan OEM untuk memasang aplikasi Google Search terlebih dahulu, termasuk Google Chrome di perangkat berbasis Android lainnya.

Perusahaan itu pun melarang produsen menghapus Google Search sebagai browser default. Hingga tahun 2024, Gooogle telah menandatangani perjanjian pembatasan ini dengan sebelas pihak yang berbeda, termasuk penyedia telekomunikasi Jepang.

Dalam perintah penghentian yang dikeluarkan JFTC, Google dilarang untuk memaksa produsen menggunakan mesin pencari dan browser buatannya ketika mereka membutuhkan lisensi distribusi Android. Google juga dilarang manwarkan uang atau keuntungan ekonomi lainnya untuk mempertahankan upaya monopolinya.