Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespons usulan Komisi C DPRD DKI Jakarta agar Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta jika tak optimal dalam mengelola parkir di Jakarta yang berpotensi menyumbang pendapatan cukup besar dalam sektor retribusi daerah.

Syafrin mengaku pihaknya akan mengkaji usulan tersebut. Hal ini seiring dengan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Dalam penyusunan revisi perda tersebut, DPRD DKI Jakarta juga membentuk panitia khusus (pansus) perparkiran untuk mendalami perubahan regulasinya.

"Ini tentu kita akan kaji dan kita serahkan ke pansus. Tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaran UP Parkir," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu, 18 Mei.

Syafrin mengaku parkir liar di Jakarta belum sepenuhnya bisa diberantas. Jajaran Dishub DKI, disebut Syafrin, pun kerap melakukan penertiban pada sejumlah titik parkir liar. Namun, juru parkir liar yang kabur saat penertiban kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.

"Jadi persoalannya adalah pada saat kita melakukan tindakan, begitu kendarannya diderek, begitu petugas gabungan datang, pelaku ini langsung hilang. Mobilnya diderek, kita lihat sudah tertib, tentu ditinggal. Kita akan menuju ke lokasi lainnya. Begitu pindah ke lokasi lainnya, si oknum muncul lagi. Ini yang kemudian seperti kunci-kuncingan," jelas Syafrin.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, Syafrin mengungkap pihaknya akan memasang kamera pengawas atau CCTV di area yang kerap dijadikan sebagai lahan parkir liar untuk mempermudah penertiban.

"Kita akan memperbanyak kamera CCTV. Sehingga dalam proses penindakannya, begitu sudah mulai ada yang akan parkir, tim akan turun ke lokasi tersebut untuk mencegah tidak terjadi yang namanya pelaksanaan parkir liar di tempat tersebut," urainya.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyoroti persoalan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta. Kenneth mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan UP Parkir jika masih tak becus memberantas parkir liar.

"Ke depannya kalau kita melihat UPT Parkir ini begini-begini terus, ya mungkin kita akan sarankan kepada Pak Gubernur untuk dibubarin aja. Kita lelang aja kepada swasta supaya swasta yang ngelola," kata Kenneth di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 14 Mei.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyarankan agar Pemprov DKI menyerahkan pengelolaan parkir di Jakarta kepada pihak swasta. Hal ini melihat keberadaan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta.

Menurutnya, bisa jadi jika UP Perparkiran dikelola pihak swasta mampu menekan kebocoran pendapatan daerah seiring dengan pemberantasan parkir liar. Kemudian, pemasukan pajak parkir diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kalau enggak perform dan enggak ada terobosan, Komisi C menyarankan supaya UPT parkir dibubarkan dan dilelang ke swasta saja karena anggaran pendapatan daerah yang bocor kalau kita hitung sampai angka triliunan rupiah, kan parah sekali ya," ungkap Dimaz.