JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempersilakan Setyo Budiyanto dan pimpinan komisi antirasuah periode 2024-2029 untuk mengusut tudingan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Hal ini disampaikannya saat disinggung pernyataan penyidik Rossa Purbo Bekti sebagai saksi sidang kasus perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat, 9 Mei.
Alexander siap jika harus diperiksa karena tak menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka dalam forum ekspos atau gelar perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020 lalu.
“Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang, kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan silakan diproses,” kata Alexander seperti dikutip pada Rabu, 14 Mei.
Meski begitu, Alexander minta pimpinan menjelaskan ke publik soal proses penetapan tersangka. “Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalau pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan,” tegasnya.
Begitu juga dengan asas kolektif kolegial, Alexander bilang, pimpinan sekarang juga harus menjelaskan jika ingin memeriksanya dan para pimpinan periode 2019-2024. “Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan,” ujar mantan hakim adhoc tersebut.
Adapun Rossa menyatakan Pimpinan KPK periode 2019-2024 melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Keterangan ini disampaikan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.
“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian.
Mendapat pernyataan itu, Rossa menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) suap PAW yang menjerat Harun Masiku, dkk dilakukan pada 8 Januari 2020. Peristiwa ini pun direkam yang kemudian rekamannya disita penyidik.
Dalam rekaman itu, pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli yang jadi Pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.
Mendapati jawaban itu, Maqdir kemudian bertanya kenapa pimpinan komisi antirasuah periode tersebut tak pernah diperiksa. Sementara Rossa menjawab, dia baru mengusut dugaan kasus suap Harun Masiku didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 2023.
BACA JUGA:
Maqdir lantas minya Rossa menjelaskan lagi kenapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.
“Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.
“Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ,” jawab Rossa.