JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim mendapat informasi adanya praktik kecurangan di balik putusan tak diterimanya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto mengenai penetapannya sebagai tersangka di kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Karena itu, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini bakal melapor ke Komisi Yudisial (KY).
"Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto," ujar politisi PDIP, Guntur Romli kepada wartawan, Kamis, 17 April.
Bentuk kecurangannya yakni intervensi terhadap Djuyanto selaku hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut. Pihak yang mengintervensi yakni Hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.
"Kemudian karena ada intervensi kepada hakim djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah," sebutnya.
Dengan adanya informasi tersebut, PDIP akan mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk, serta saksi yang kuat terkait dugaan tersebut. Jika telah terkumpul, bakal segera melaporkannya.
Rencananya, dugaan kecurangan itu akan dilaporkan KY pada pekan depan.
"Kami sedang menseriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial. Kami sedang siapkan itu mungkin kalau engga minggu depan," kata Romli.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Djuyamto tak menerima gugatan praperadilan Hasto dengan pertimbangan kuasa hukum Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan untuk dua surat perintah penyidikan yang dipermasalahkan, yakni tentang perintangan penyidikan Harun Masiku dan suap kepada Wahyu Setiawan.