JAKARTA - Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula digelar pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Anies Baswedan hadir dalam sidang ini.
Anies menunjukkan dukungannya terhadap Tom Lembong selaku sahabatnya. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus ini.
Ari membeberkan hasil audit BPK RI yang menyatakan tak ada penyelewengan pengelolaan keuangan pada masa kepemimpinan Tom sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. Mengapa Tom Lembong tetap didakwa melakukan tindak pidana korupsi, meski tidak menerima uang sepeser pun? Apa dakwaan Tom Lembong? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.